Wednesday, February 22, 2012

ANGGARAN DASAR

Bab I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1: NAMA

Organisasi ini bernama

MATA SINEMA

Yang kemudian disingkat menjadi MS

Pasal 2: WAKTU

Organisasi ini didirikan di Jakarta, pada tanggal 13 Desember 2009.

Pasal 3: TEMPAT KEDUDUKAN

Organisasi ini berkedudukan di Museum Penerangan TMII Jakarta, Indonesia, dan dapat membentuk jaringan komunikasi di seluruh INDONESIA.

Bab II

YURISDIKSI, ASAS, CIRI, SIFAT, DAN STATUS

Pasal 1: YURISDIKSI

Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di INDONESIA.

Pasal 2: ASAS

Organisasi ini berasaskan Al Quran dan hadits, dan dasar-dasar pemikiran sinematografi.

Pasal 3 : CIRI

Organisasi ini dibentuk dari kesadaran berkumpul/berorganisasi dari sekumpulan orang yang perduli akan perkembangan dunia perfilman yang mengangkat tema yang mendidik dan membawa nilai-nilai yang Islami, sehingga yang menjadi ciri adalah orientasi pada perfilman mendidik dan islami

Pasal 4: SIFAT

Organisasi ini dibentuk berawal dari persamaan rasa dan kepedulian sekumpulan orang terhadap perkembangan perfilman yang mendidik dan islami, sehingga organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif berkarya, mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam naungan organisasi.

Pasal 5: STATUS

MataSinema berstatus otonom terhadap lembaga-lembaga di bidang perfilman maupun bidang lain.

Bab III

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan organisasi ini adalah :

Mempererat Tali silaturrohim Antara Pengurus dan anggota yang kemudian berkembang sebagai bagian organisasi masyarakat yang berkarya, memberdayakan potensi di bidang perfilman, menyebarkan opini yang berhubungan dengan dunia perfilman, sehingga diterima dan bermanfaat bagi bangsa dan Negara.

Bab IV

USAHA

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, organisasi ini akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat bersosialisasi.

Mengadakan Aktifitas/kegiatan yang bertujuan menggali potensi Anggota sendiri.

Bab V

ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 1:

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar

ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 2:

Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau

kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan

perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 3:

Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim

Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih

pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Pasal 4 :

Anggaran Dasar ini ditetapkan di Jakarta pada

tanggal 7 Februari 2010 M / 23 Shafar 1431 H.

Pasal 5 :

Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada Pertemuan/Rapat Perumus/Rapat Kerja, tanggal 16 Maret 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Bab I

KEANGGOTAAN

Pasal 1 : JENIS-JENIS ANGGOTA

Ayat 1 :

Anggota aktif adalah pendukung dari setiap kegiatan, yang dibuktikan dengan kehadiran di setiap kegiatan yang diadakan oleh MataSinema dan memiliki kartu anggota.

Ayat 2 :

Anggota biasa adalah seluruh lapisan masyarakat yang peduli, bersimpati dan menjadi pendukung dari setiap kegiatan

Ayat 3 :

Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat.

Pasal 2 : PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Ayat 1 :

Seluruh lapisan masyarakat yang peduli dan turut mengamati perkembangan perfilman di Indonesia, khususnya perfilman yang mendidik dan islami.

Ayat 2 :

Untuk dapat menjadi anggota aktif maka diwajibkan mengisi formulir yang kemudian akan diberikan kartu anggota sebagai tanda bukti dan menghadiri kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh MataSinema

Ayat 3 :

Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota dan diputuskan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat

Keputusan Pengangkatan.

Pasal 3 : HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Ayat 1 :

Pengurus, anggota aktif, anggota biasa, dan anggota Kehormatan berhak memberikan saran dan pendapat.

Ayat 2 :

Pengurus dan anggota aktif berhak dipilih dan memilih dalam kepengurusan maupun proyek-proyek yang di selenggarakan oleh organisasi. Sedangkan anggota biasa hanya memiliki hak saran dan pendapat dalam kepengurusan maupun proyek-proyek yang diselenggarakan oleh organisasi.

Ayat 3 :

Pengurus, anggota aktif, serta anggota kehormatan berhak menggunakan fasilitas organisasi.

Ayat 4 :

Pengurus, anggota aktif, anggota biasa, serta anggota kehormatan berkewajiban

mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi

serta menjaga dan menjunjung nama baik MataSinema.

Ayat 5 :

Pengurus dan anggota aktif wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap proyek yang dilakukan oleh MataSinema

Pasal 4 : BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN

Ayat 1 :

Anggota aktif akan berakhir status keanggotaannya apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dicabut status keanggotaannya oleh Pengurus Harian.

Ayat 2 :

Anggota Kehormatan akan berakhir status keanggotaannya apabila meninggal dunia dan mengundurkan diri.

Bab II

KEPENGURUSAN

Pasal 1 : SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :

Pengurus Organisasi adalah Anggota Aktif dan Anggota Kehormatan yang dibuktikan dengan berkas kepengurusan yang ditanda-tangani oleh Dewan Penasehat dan ketua organisasi, serta memiliki kartu keanggotaan serta memiliki kartu tanda pengurus.

Ayat 2 :

Pengurus terdiri diri Dewan Penasehat, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua-ketua divisi, dan anggota aktif lain yang masuk ke dalam kepengurusan dibawahi oleh ketua-ketua divisi.

Ayat 3 :

Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Pasal 2 : PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :

Dipilih melalui Musyawarah Anggota.

Ayat 2 :

Pengurus Organisasi adalah Anggota yang memenuhi persyaratan hukum setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.

Ayat 3 :

Aktif dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi.

Pasal 3 : KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Ayat 1 :

Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program Kerja Organisasi yang dirancang dan kemudian disepakati dalam rapat kerja.

Ayat 2 :

Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program Kerja Organisasi.

Ayat 3 :

Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja Organisasi berhak membuat Kepanitiaan Proyek.

Ayat 4 :

Pengurus Organisasi berkewajiban mengawasi pelaksanaan kerja Kepanitian Proyek.

Ayat 5 :

Pengurus Organisasi melalui Pengurus Harian berhak memberhentikan Anggota Aktif atau Anggota Biasa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan organisasi, tidak mengindahkan peringatan dan teguran dari Pengurus Harian.

Ayat 6 :

Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota.

Pasal 4: MASA KEPENGURUSAN

Ayat 1 :

Masa jabatan Pengurus Organisasi adalah dua tahun, dan dapat dipilih kembali pada masa kepengurusan berikutnya sebanyak-banyaknya dua kali periode kepengurusan.

Ayat 2 :

Pengurus Organisasi akan berakhir masa kepengurusannya apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, yang selanjutnya ditunjuk pengganti sementara melalui rapat pengurus harian dengan diketahui oleh Dewan Penasehat, sampai Musyawarah Anggota diadakan.

Ayat 3 :

Pemberhentian terhadap pengurus harus diawali oleh peringatan dari Pengurus Harian, diketahui oleh seluruh pengurus dan dewan penasehat, dan diputuskan oleh Pengurus Harian melalui rapat Pengurus Harian.

Ayat 4:

Pengurus Organisasi dapat diberhentikan oleh Musyawarah Anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.

Bab III

KEPANITIAAN

Pasal 1 : Kepanitiaan Proyek

Ayat 1 :

Jika ada proyek yang di selenggarakan oleh MataSinema maka dapat di buat susunan kepanitiaan di luar Pengurus Organisasi yang kemudian di sebut sebagai Panitia Proyek.

Ayat 2 :

Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi Panitia Proyek yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua Organisasi.

BAB IV

RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 1: RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA

Ayat 1 :

Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah Anggota.

Ayat 2 :

Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.

Ayat 3 :

Musyawarah Anggota wajib dihadiri oleh pengurus dan anggota aktif serta mengundang anggota biasa dan anggota kehormatan.

Ayat 4:

Musyawarah Anggota bertugas memilih, menetapkan, dan memberhentikan Pengurus Organisasi dengan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta.

Ayat 5 :

Musyawarah Anggota menilai pelaksanaan program kerja organisasi

Ayat 6:

Musyawarah Anggota berkewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan dan teguran kepada Pengurus.

Ayat 7 :

Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara musyawarah mufakat.

Ayat 8 :

Musyawarah Anggota dapat diadakan secara luar biasa dengan usulan dari Anggota aktif atau Pengurus Organisasi jika diperlukan.

Pasal 2 : DEWAN PRESIDIUM

Ayat 1 :

Dewan Presidium terdiri dari anggota aktif dan atau anggota biasa di luar Pengurus Organisasi.

Ayat 2 :

Dewan Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan anggota.

Ayat 3 :

Dewan Presidium dipilih oleh Anggota aktif dan atau anggota biasa yang hadir dalam musyawarah anggota

Ayat 4 :

Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan dan memimpin Musyawarah Anggota.

Ayat 5 :

Berakhirnya masa kerja Dewan Presidium eiring dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.

Bab V

KEUANGAN

Pasal 1:

Keuangan organisasi berasal dari iuran anggota, iuran sukarela, dan dari sumber-sumber donatur yang jelas dan halal.

Pasal 2:

Ketentuan mengenai iuran anggota diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.

Bab VI

LAMBANG DAN PENGGUNAANNYA

Pasal 1: ARTI DAN MAKNA LAMBANG

Ayat 1

Lambang Mata Sinema merupakan visualisasi huruf M dan S yang merupakan kependekan dari MataSinema

Ayat 2:

Lambang menunjukkan bentuk kepalan tangan yang menunjukkan semangat, keberanian dan optimisme

Ayat 3:

Warna dasar lambang adalah merah yang menunjukkan jiwa muda yang dinamis. kreatif, dan inovatif.

Ayat 4:

Arti keseluruhan lambang adalah dengan  jiwa muda yang dinamis. kreatif, dan inovatif

MataSinema mencoba bergerak mencapai visi dan misi dengan penuh semangat, keberanian dan optimisme

Pasal 2: PENGGUNAAN LAMBANG

Lambang digunakan pada media tulis dan cetak dengan tujuan untuk sosialisasi

dengan sepenuhnya di bawah pengawasan dan pengendalian Pengurus Harian MataSinema

Bab VII

ATURAN PERALIHAN / PENUTUP

Pasal 1:

Hal – hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.

Pasal 2:

Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 3:

Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada rapat pengurus tanggal 29 November 2009

Pasal 4:

Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Jakarta, Pada Tanggal 16 Maret 2010

Pasal 5 :

Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan pada Musyawarah Kerja I MataSinema di Museum Penerangan TMII Jakarta

Leave a Reply





:-)) :-) :-D :-P (woot) ;-) :-o X-( :-( :-& (angry) (annoyed) (bye) B-) (cozy) (sick) (: (goodluck) (griltongue) (mmm) (hungry) (music) (tears) (tongue) (unsure) (dance) (doh) (brokenheart) (drinking) (girlkiss) (rofl) (money) (rock) (nottalking) (party) (sleeping) (thinking) (bringit) (worship) (applause) 8-) (gym) (heart) (devil) (lmao) (banana_cool) (banana_rock) (evil_grin) (headspin) (heart_beat) (ninja) (haha) (evilsmirk) (bigeyes) (funkydance) (idiot) (lonely) (scenic) (hassle) (panic) (okok) (yahoo) (K) (highfive) (LOL) (blush) (taser)

Accessories
About Us Twitter Feeds Links