ANGGARAN DASAR
Bab I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1: NAMA
Organisasi ini bernama
MATA SINEMA
Yang kemudian disingkat menjadi MS
Pasal 2: WAKTU
Organisasi ini didirikan di Jakarta, pada tanggal 13 Desember 2009.
Pasal 3: TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Museum Penerangan TMII Jakarta, Indonesia, dan dapat membentuk jaringan komunikasi di seluruh INDONESIA.
Bab II
YURISDIKSI, ASAS, CIRI, SIFAT, DAN STATUS
Pasal 1: YURISDIKSI
Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di INDONESIA.
Pasal 2: ASAS
Organisasi ini berasaskan Al Quran dan hadits, dan dasar-dasar pemikiran sinematografi.
Pasal 3 : CIRI
Organisasi ini dibentuk dari kesadaran berkumpul/berorganisasi dari sekumpulan orang yang perduli akan perkembangan dunia perfilman yang mengangkat tema yang mendidik dan membawa nilai-nilai yang Islami, sehingga yang menjadi ciri adalah orientasi pada perfilman mendidik dan islami
Pasal 4: SIFAT
Organisasi ini dibentuk berawal dari persamaan rasa dan kepedulian sekumpulan orang terhadap perkembangan perfilman yang mendidik dan islami, sehingga organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif berkarya, mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam naungan organisasi.
Pasal 5: STATUS
MataSinema berstatus otonom terhadap lembaga-lembaga di bidang perfilman maupun bidang lain.
Bab III
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini adalah :
Mempererat Tali silaturrohim Antara Pengurus dan anggota yang kemudian berkembang sebagai bagian organisasi masyarakat yang berkarya, memberdayakan potensi di bidang perfilman, menyebarkan opini yang berhubungan dengan dunia perfilman, sehingga diterima dan bermanfaat bagi bangsa dan Negara.
Bab IV
USAHA
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, organisasi ini akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat bersosialisasi.
Mengadakan Aktifitas/kegiatan yang bertujuan menggali potensi Anggota sendiri.
Bab V
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 1:
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3:
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim
Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih
pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Pasal 4 :
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 7 Februari 2010 M / 23 Shafar 1431 H.
Pasal 5 :
Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada Pertemuan/Rapat Perumus/Rapat Kerja, tanggal 16 Maret 2010
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Bab I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 : JENIS-JENIS ANGGOTA
Ayat 1 :
Anggota aktif adalah pendukung dari setiap kegiatan, yang dibuktikan dengan kehadiran di setiap kegiatan yang diadakan oleh MataSinema dan memiliki kartu anggota.
Ayat 2 :
Anggota biasa adalah seluruh lapisan masyarakat yang peduli, bersimpati dan menjadi pendukung dari setiap kegiatan
Ayat 3 :
Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat.
Pasal 2 : PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Seluruh lapisan masyarakat yang peduli dan turut mengamati perkembangan perfilman di Indonesia, khususnya perfilman yang mendidik dan islami.
Ayat 2 :
Untuk dapat menjadi anggota aktif maka diwajibkan mengisi formulir yang kemudian akan diberikan kartu anggota sebagai tanda bukti dan menghadiri kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh MataSinema
Ayat 3 :
Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota dan diputuskan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat
Keputusan Pengangkatan.
Pasal 3 : HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Ayat 1 :
Pengurus, anggota aktif, anggota biasa, dan anggota Kehormatan berhak memberikan saran dan pendapat.
Ayat 2 :
Pengurus dan anggota aktif berhak dipilih dan memilih dalam kepengurusan maupun proyek-proyek yang di selenggarakan oleh organisasi. Sedangkan anggota biasa hanya memiliki hak saran dan pendapat dalam kepengurusan maupun proyek-proyek yang diselenggarakan oleh organisasi.
Ayat 3 :
Pengurus, anggota aktif, serta anggota kehormatan berhak menggunakan fasilitas organisasi.
Ayat 4 :
Pengurus, anggota aktif, anggota biasa, serta anggota kehormatan berkewajiban
mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi
serta menjaga dan menjunjung nama baik MataSinema.
Ayat 5 :
Pengurus dan anggota aktif wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap proyek yang dilakukan oleh MataSinema
Pasal 4 : BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Anggota aktif akan berakhir status keanggotaannya apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dicabut status keanggotaannya oleh Pengurus Harian.
Ayat 2 :
Anggota Kehormatan akan berakhir status keanggotaannya apabila meninggal dunia dan mengundurkan diri.
Bab II
KEPENGURUSAN
Pasal 1 : SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi adalah Anggota Aktif dan Anggota Kehormatan yang dibuktikan dengan berkas kepengurusan yang ditanda-tangani oleh Dewan Penasehat dan ketua organisasi, serta memiliki kartu keanggotaan serta memiliki kartu tanda pengurus.
Ayat 2 :
Pengurus terdiri diri Dewan Penasehat, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua-ketua divisi, dan anggota aktif lain yang masuk ke dalam kepengurusan dibawahi oleh ketua-ketua divisi.
Ayat 3 :
Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Pasal 2 : PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Dipilih melalui Musyawarah Anggota.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi adalah Anggota yang memenuhi persyaratan hukum setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.
Ayat 3 :
Aktif dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi.
Pasal 3 : KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program Kerja Organisasi yang dirancang dan kemudian disepakati dalam rapat kerja.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program Kerja Organisasi.
Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja Organisasi berhak membuat Kepanitiaan Proyek.
Ayat 4 :
Pengurus Organisasi berkewajiban mengawasi pelaksanaan kerja Kepanitian Proyek.
Ayat 5 :
Pengurus Organisasi melalui Pengurus Harian berhak memberhentikan Anggota Aktif atau Anggota Biasa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan organisasi, tidak mengindahkan peringatan dan teguran dari Pengurus Harian.
Ayat 6 :
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota.
Pasal 4: MASA KEPENGURUSAN
Ayat 1 :
Masa jabatan Pengurus Organisasi adalah dua tahun, dan dapat dipilih kembali pada masa kepengurusan berikutnya sebanyak-banyaknya dua kali periode kepengurusan.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi akan berakhir masa kepengurusannya apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, yang selanjutnya ditunjuk pengganti sementara melalui rapat pengurus harian dengan diketahui oleh Dewan Penasehat, sampai Musyawarah Anggota diadakan.
Ayat 3 :
Pemberhentian terhadap pengurus harus diawali oleh peringatan dari Pengurus Harian, diketahui oleh seluruh pengurus dan dewan penasehat, dan diputuskan oleh Pengurus Harian melalui rapat Pengurus Harian.
Ayat 4:
Pengurus Organisasi dapat diberhentikan oleh Musyawarah Anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
Bab III
KEPANITIAAN
Pasal 1 : Kepanitiaan Proyek
Ayat 1 :
Jika ada proyek yang di selenggarakan oleh MataSinema maka dapat di buat susunan kepanitiaan di luar Pengurus Organisasi yang kemudian di sebut sebagai Panitia Proyek.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi Panitia Proyek yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua Organisasi.
BAB IV
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 1: RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA
Ayat 1 :
Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah Anggota.
Ayat 2 :
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.
Ayat 3 :
Musyawarah Anggota wajib dihadiri oleh pengurus dan anggota aktif serta mengundang anggota biasa dan anggota kehormatan.
Ayat 4:
Musyawarah Anggota bertugas memilih, menetapkan, dan memberhentikan Pengurus Organisasi dengan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta.
Ayat 5 :
Musyawarah Anggota menilai pelaksanaan program kerja organisasi
Ayat 6:
Musyawarah Anggota berkewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan dan teguran kepada Pengurus.
Ayat 7 :
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara musyawarah mufakat.
Ayat 8 :
Musyawarah Anggota dapat diadakan secara luar biasa dengan usulan dari Anggota aktif atau Pengurus Organisasi jika diperlukan.
Pasal 2 : DEWAN PRESIDIUM
Ayat 1 :
Dewan Presidium terdiri dari anggota aktif dan atau anggota biasa di luar Pengurus Organisasi.
Ayat 2 :
Dewan Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan anggota.
Ayat 3 :
Dewan Presidium dipilih oleh Anggota aktif dan atau anggota biasa yang hadir dalam musyawarah anggota
Ayat 4 :
Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan dan memimpin Musyawarah Anggota.
Ayat 5 :
Berakhirnya masa kerja Dewan Presidium eiring dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.
Bab V
KEUANGAN
Pasal 1:
Keuangan organisasi berasal dari iuran anggota, iuran sukarela, dan dari sumber-sumber donatur yang jelas dan halal.
Pasal 2:
Ketentuan mengenai iuran anggota diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.
Bab VI
LAMBANG DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 1: ARTI DAN MAKNA LAMBANG
Ayat 1
Lambang Mata Sinema merupakan visualisasi huruf M dan S yang merupakan kependekan dari MataSinema
Ayat 2:
Lambang menunjukkan bentuk kepalan tangan yang menunjukkan semangat, keberanian dan optimisme
Ayat 3:
Warna dasar lambang adalah merah yang menunjukkan jiwa muda yang dinamis. kreatif, dan inovatif.
Ayat 4:
Arti keseluruhan lambang adalah dengan jiwa muda yang dinamis. kreatif, dan inovatif
MataSinema mencoba bergerak mencapai visi dan misi dengan penuh semangat, keberanian dan optimisme
Pasal 2: PENGGUNAAN LAMBANG
Lambang digunakan pada media tulis dan cetak dengan tujuan untuk sosialisasi
dengan sepenuhnya di bawah pengawasan dan pengendalian Pengurus Harian MataSinema
Bab VII
ATURAN PERALIHAN / PENUTUP
Pasal 1:
Hal – hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.
Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3:
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada rapat pengurus tanggal 29 November 2009
Pasal 4:
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Jakarta, Pada Tanggal 16 Maret 2010
Pasal 5 :
Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan pada Musyawarah Kerja I MataSinema di Museum Penerangan TMII Jakarta